Pak Jokowi, serius gak sih?

Pak Jokowi, serius gak sih?

5 tahun lalu aku bikin petisi ini. Meminta pak Presiden tidak merevisi UU KPK. Bukannya menolak revisi UU KPK, tetapi dalam revisi yang sekarang menjadi UU KPK baru, ada pasal- pasal yang justru lemahkan KPK.


Bertahun- tahun kita suarakan #janganbunuhkpk lewat revisi Undang- undang nya. Bukannya kita menolak revisi UU KPK, tetapi dalam revisi yang menjadi UU KPK baru sekarang terdapat pasal- pasal yang justru melemahkan KPK.


Bukti empiris yang kita lihat baru- baru ini adalah pernyataan Jubir KPK, Ali Fikri soal truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait dengan kasus suap pajak di Kalsel. Hal ini diduga akibat adanya bocoran informasi di internal KPK.


Hal ini mungkin terjadi, mengingat panjangnya birokrasi perizinan penggeledahan seperti yang ditetapkan UU KPK Baru (UU No. 19 tahun 2019). Kalau dibandingkan dengan UU KPK lama (UU No. 30 tahun 2002), izin penggeledahan tidak sepanjang kali ini, jadi bisa mencegah kebocoran informasi.


Berbagai usaha, termasuk kampanye, aksi, kajian ilmiah dan hukum telah kami lakukan. Tapi, pak Presiden tetap mengesahkan UU KPK Baru (UU No. 19 tahun 2019).


Imbasnya sekarang terlihat nyata. Salah satu pasal baru di UU KPK telah mencetak sejarah pilu KPK, yaitu penghentian kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Miris kan?


Padahal, salah satu keistimewaan KPK dulu adalah kasus yang telah ditangani tidak boleh dihentikan. Sebab penghentian penyidikan dan penuntutan akan membuka peluang adanya intervensi.

Lalu, dugaan bocornya informasi penggeledahan kasus suap di Kalimantan Selatan. Jubir KPK sendiri bilang, saat penyidik ke sana, ada truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait kasus suap pajak di Kalsel.


Kebocoran informasi cukup masuk akal terjadi mengingat panjangnya birokrasi izin penggeledahan, sampai ke dewan pengawas. Padahal dulu gak gitu. KPK dikenal berhasil meringkus dan mengumpulkan bukti karena kerja mereka yang cepat.


Tapi semua berubah ketika UU KPK direvisi menjadi UU No. 19 tahun 2019. Kini KPK gak independen lagi, kewenangan dewan pengawas berlebihan, bahkan sampai mengurus perizinan penyadapan dan penggeledahan. Lalu hilangnya kemungkinan KPK membuka perwakilan di daerah.


Tapi masih ada harapan, Aan. Mahkamah Konstitusi akan membuka kembali sidang judicial review UU KPK baru. Lewat petisi ini, kami meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review terhadap Undang-Undang No. 19 tahun 2019 dan membatalkan UU tersebut.


Ini kesempatan terakhir kita untuk menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dukung dan sebar petisi ini ya. Ramaikan juga tagar #janganbunuhkpk di medsosmu.


Salam,

Suryo Bagus

Post a Comment

0 Comments

 Promo Hosting Unlimited
flash menus, buttons and components
To Top