Pada Bulan Juli 2015, Departemen Pariwisata Kyoto merilis beberapa materi infografis mengenai etika orang Jepang. Panduan etika ini memperingatkan waisatawan mengenai apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam budaya Jepang. Termasuk “How to Use this Toilet” atau “Tata cara penggunaan toilet” dan “Insider Guide to Kyoto Part II: AKIMAHEN (Don’ts) of Kyoto” atau “Panduan Lokal Kyoto bagian II: AKIMAHEN (Jangan lakukan!) di Kyoto”.
Akimahen berarti “jangan!” dalam dialek Kyoto dan kata ini merupakan andalan pada selebaran infografis dan stiker yang dirilis oleh Departemen Pariwisata Kyoto. Jadi, seperti apa wujud infografis tersebut?
Di atas kata AKIMAHEN yang mana semua dicetak dalam huruf besar pada teks berukuran besar adalah lima orang Kyoto bermuka masam yang memiliki tuntutan sangat serius mengenai praktek etika yang baik. Terdapat 18 petunjuk etika yang dapat ditemukan pada materi infografis ini, perilaku tidak sopan dinilai dengan tiga jenis emoji yang berbeda-perilaku tertinggi dan paling melanggar memiliki tiga emoji muka sangat marah berwarna merah. Di bagian lain terdapat beberapa emoji yang terlihat agak tidak senang.
Apakah Pelanggaran Yang Paling Serius?
1. Bersepeda Di Bawah Pengaruh Alkohol
Pelanggaran budaya terburuk yang mungkin tidak hanya dilakukan di Kyoto bahkan mungkin Jepang secara keseluruhan adalah bersepeda di bawah pengaruh alkohol. Siapapun yang diketahui melakukan hal ini, dia akan berakhir dipenjara selama lima tahun atau membayar denda satu juta yen atau sekitar seratus sepuluh juta rupiah.
2. Membuang Sampah Sembarangan
Pelanggar mungkin tidak akan berakhir di penjara karena mengotori, namun mereka harus bersiap untuk membayar denda sebesar 30,000 yen (sekitar Rp. 3.150.000,-) jika mereka diketahui melakukan aktivitas tersebut.
3. Meninggalkan Sepeda Di Jalan
Para wisatawan yang meninggalkan sepeda di luar area parkir yang telah disediakan akan dikenakan 2.300 yen (sekitar Rp. 250.000,-) untuk pengangkatannya dan wisatawan harus membayar biaya tambahan saat sepedanya dikembalikan ke perusahaan.
4. Merokok Di Luar Area Yang Disediakan
Siapapun yang diketahui merokok di luar area yang disediakan diharuskan membayar denda 1.000 yen (sekitar Rp. 115.000,-).
0 Comments