Fakta-fakta THR PNS 2021 Tanpa Tukin dan Insentif

Fakta-fakta THR PNS 2021 Tanpa Tukin dan Insentif

Jakarta - Pemerintah akhirnya buka suara terkait dengan besaran THR PNS 2021. Kementerian Keuangan memastikan besaran THR tidak diberikan secara penuh melainkan hanya sebesar gaji pokok (gapok) dan tunjungan melekat saja. Dengan begitu tanpa tunjangan kinerja (tukin) dan beberapa insentif lainnya.

Hal ini juga sudah tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikutip, Kamis (29/4/2021), nota ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).


Dalam nota ini, THR ditujukan untuk Pegawai Negari Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri berupa gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Setidaknya ada 22 tunjangan dan insentif yang tidak masuk dalam komponen THR PNS 2021. Berikut fakta-faktanya:


1. Daftar 22 Tunjangan dan Insentif

Berdasarkan nota dinas Kementerian Keuangan, sebanyak 22 tunjangan dan insentif tidak masuk dalam komponen THR PNS 2021. Adapun komponen yang tidak diberikan dalam THR PNS 2021 adalah tunjangan kinerja (tukin), tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.


Selanjutnya, tanpa tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional.


Baca juga: Pantau Rekening! THR PNS Cair Lebih Cepat


Lalu, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi. Tunjangan pengamanan persandian, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan.


Tunjangan lainnya yang tidak masuk dalam komponen THR PNS 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.


Selanjutnya, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.


Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah, dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan komponen THR yang diberikan.


2. Kriteria PNS yang Tak Dapat THR

Kementerian Keuangan menyebut ada beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mendapatkan THR, yaitu kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggung negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah atau instansi induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.


3. Sudah Bisa Dicairkan

Pencairan THR PNS 2021 sudah bisa diproses hari ini. Hal itu menyusul telah ditandatangani peraturan pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021.


"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, Kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," tulis Nota Dinas Kemenkeu.


Pelaksanaan pembayaran THR PNS 2021 dilaksanakan dengan ketentuan surat perintah membayar (SPM) THR dibuat menggunakan aplikasi terbaru. Satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga harus mengunduh aplikasi versi terbaru melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


"SPM THR tahun 2021 dan SPM THR keagamaan tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Nota Dinas Kemenkeu.


Fakta-fakta THR PNS 2021 Tanpa Tukin dan Insentif

Post a Comment

0 Comments

 Promo Hosting Unlimited
flash menus, buttons and components
To Top